Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan

Hubungi Kami : (0711) 744 3323

Mekanisme Pendaftaran Sengketa Informasi Publik


Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :


A. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

B. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ke PPID Sumsel di Kantor Dinas Komunikasi dan Infromatika Provinsi Sumatera Selatan


Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung :