Mekanisme Pendaftaran Sengketa Informasi Publik
Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
A. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
B. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ke PPID Sumsel di Kantor Dinas Komunikasi dan Infromatika Provinsi Sumatera Selatan
Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung :