Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan

Hubungi Kami : (0711) 744 3323

Tata Cara Aduan


Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kepada masyarakat dapat melaporkan langsung akan semua tindakan Penyalahgunaan wewenang atau Pelanggaran pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh badan publik diantaranya :

  • Penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik
  • Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
  • Pelayanan tidak beres

Silahkan adukan di LAPOR SP4N !